WELCOME

SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI MOECHTAR EL-NAOEMI, SILAHKAN ANDA MEMBACA-BACA ARTIKEL YANG ANDA SUKA, TAPI JANGAN LUPA TINGGALKAN JEJAK ANDA/COMENT POSITIF YANG UNTUK KAMI SANGAT BERARTI . . . . THANKS YOUR VISITED SELAMAT MEMBACA ! ! ! !
English Arabic French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 29 April 2011

Dan Abi Bakar Bin Yahya Tentang;“Perbedaan Mu’jizat, Irhash, Karomah, Maunah Dan Istidroj” 2)

Kejadian-kejadian luar biasa dibagi menjadi empat:
1.Mu’jizat yaitu kejadian luar biasa yang disertai pengakuan menjadi seorang Nabi, yang mana mu’jizat tersebut tidak bisa dilawan dan tidak dihasilkan dari usaha dan belajar
2.Karomah yaitu: kejadian luar biasa yang timbul dari seseorang yang sempurna mengikuti jejak Nabinya, diperoleh tanpa belajar dan tanpa ada usaha-usaha tertentu.
Karomah terbagi menjadi dua:
1.Irhash : kejadian yang muncul dari seorang Nabi sebelum memproklamirkan kenabiannya.
2.Ma'unah : kejadian luar biasa yang muncul dari orang mu’min yang tidak fasiq dan tidak terbujuk syaithan.
3.Istidroj : yaitu kejadian luar biasa yang muncul dari orang fasiq yang terperdaya Syaithan.

Sihir adalah kejadian luar biasa yang dihasilkan dengan mempelajarinya dan melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh orang kafir atau orang fasiq, seperti : sulap (kecepatan tangan), membawa ular, dan ular tersebut menggigit, bermain-main dengan api tanpa terpengaruh sama sekali (kebal), tulisan rajah rajah Arab, mantra-mantra yang diharamkan, meminta bantuan jin dan lain sebagainya

Fatwa Fakhrur Rozi
Tentang : “Hukum Mempelajari Sihir”
Imam Fakhrur- Rozi berkata : para ulama Muhaqqiqun berkomentar : ilmu tentang sihir tidak tercela dan tidak terlarang. Karena pada dasarnya semua ilmu itu baik, secara umum bisa digolongkan dalam firman Allah Swt.: “tidaklah sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu”.
Seandainya ilmu sihir itu tidak dipelajari, maka tidak akan bisa dibedakan antara sihir dan mu’jizat. Sedangkan mengetahui keberadaan mu’jizat itu hukumnya wajib.
Maka dapat di simpulkan mempelajari ilmu sihir itu hukumnya juga wajib.

Fatwa Al-Bukhori
Tentang : “Meminta Bantuan Kepada Tukang Sihir Untuk Mengobati Orang Yang Terkena Sihir”
Al- Qurthubi berkata : Apakah tukang sihir boleh dimintai bantuan untuk menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang terkena sihir? Beliau menjawab: bahwa Imam Al-Bukhori pernah meriwayatkan dari sa’id bin musayyab, bahwa yang demikian itu diperbolehkan dan pendapat ini didukung oleh Al-Maruzzi. Namun Hasan Al-Bashry mengatakan makruh.
Dan Asy-Sya’bi berkata: “tidak apa-apa (boleh) menyembuhkan sihir dengan cara seperti ini (memakai bantuan sihir).

Fatwa Imam Asy-Syarqowi
Tentang: “Mempelajari Sihir Untuk Bisa Menghindari Dan Mempelajari Mahabbah Atau Pelet Untuk Melengketkan Suami Istri”
Mempelajari sihir karena ada tujuan syar’i seperti mempelajarinya dengan tujuan untuk menghindarinya, tidak dihukumi kufur atau haram bahkan hukumnya boleh.

Sebagaimana dikatakan Abu Nawas : Engkau mengetahui keburukan, bukan untuk keburukan pula – namun semata mata hanya untuk menjaga diri.
* barang siapa tidak tahu akan keburukan, maka ia akan terjerumus kedalamnya.

Begitu juga – diperbolehkan - mempelajari pelet untuk melengketkan suami-istri.
Fatwa Imam-Imam Madzhab Tentang : “Sihir”
.Sihir itu menurut Asy-Syafi’i termasuk dosa besar, sedangkan menurut Imam-Imam madzhab yang lain dianggap sebagai perbuatan kufur. Namun pendapat ini diarahkan pada permasalahan ketika pelakunya punya I’tiqod bahwa “Pengaruh yang ditimbulkan oleh sihir tersebut bukanlah perbuatan Allah”. Maka jika seperti itu 'Ulama sepakat dihukumi kufur.
Sedangkan. jika meyakini bahwa pengaruh yang ditimbulkan oleh sihir tersebut merupakan hal yang lazim atas ciptaan Allah pada waktu mantra-mantra dibaca,
maka yang demikian itu tidak dianggap kufur menurut kesepakatan 'Ulama, kecuali menurut kaum Mu’tazilah yang tetap mengatakan kufur. Keterangan diatas disampaikan oleh Imam suhaimi dan Asy-Syarqowi.

Fatwa Al-Mawardi
Tentang “Kesaksian Terhadap Perbuatan Sihir”

Berkata Al-Mawardi: sihir adalah perbuatan yang samar, oleh karena itu tidak mungkin untuk dibuktikan dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada tukang sihir dan tidak pula bisa diterima keterangan saksi atas perbuatan sihir.

Fatwa Imam-Imam Madzhab
Tentang ; “Hukum Membunuh Tukang Sihir”
Ulama-Ulama dari pengikut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berkata: tukang sihir dihukumi kufur dengan sebab “mempelajari sihir dan mengajarkannya”, baik meyakini haramnya ataupun tidak. Kemudian wajib bagi hakim untuk membunuhnya. Telah diriwayatkan dari Umar Bin Khotthob, ‘Utsman Bin ‘Affan dan abdulloh Bin Umar RA. “Bahwa mereka telah membunuh tukang sihir tanpa diminta untuk bertaubat”.

Ulama-Ulama pengikut madzhab Syafi’i berkata: “tukang sihir tidak boleh dibunuh dan tidak dihukumi kafir kecuali tukang sihir tersebut menganggap halal terhadap sihirnya”.

Fatwa Syeikh Abdulloh
Tentang : “Ilmu Kekebalan Yang Menurut Si Empunya Berasal Dari Para Wali”
Ketika kamu sudah mengetahui pengertian sihir seperti diatas, maka atraksi-atraksi yang dilakukan dengan menusuk badan memakai pisau, membawa api atau memakannya, yang mana ilmu kekebalan tersebut konon katanya berasal dari para wali seperti; Sayyid Ahmad Rifa’i atau Ahmad Ibnu Alwan, untuk menghukuminya perlu ditafshil, jika pelakunya disiplin syari’at serta taat menjalankan perintah-perintah Allah dan menjahui larangan-larangan-Nya dan mendapatkannya tidak
melalui usaha-usaha atau belajar, maka kejadian tersebut jelas-jelas termasuk karomah.
Dan jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas (tidak disiplin Syariat atau diperoleh dengan melalui usaha atau belajar) maka kejadian tersebut termasuk sihir yang diharamkan, karena menurut ijma’ ulama, karomah tidak mungkin timbul dari orang fasiq dan tidak bisa diperoleh dengan cara belajar atau melalui usaha-usaha. Dan sesungguhnya kejadian luar biasa yang timbul dari orang fasiq termasuk sihir (yang haram dipelajari, diajarkan dan dilakukan).

Fatwa Syeikh Abdulloh
Tentang : “Menonton Pertunjukan Tersebut Dan uang yang dihasilkan”
Ketika kita menghukumi atraksi–atraksi tersebut, termasuk sihir, maka menyaksikan pertunjukan tersebut hukumnya juga haram. Karena berpegang pada qo’idah: menyaksi kan perkara haram, hukumnya juga haram, sebagaimana memasuki tempat yang dipasangi gambar-gambar haram. Sedangkan harta dari hasil pertunjukan tersebut juga dihukumi haram.

Fatwa Ibnu Hajar Al-Haetami , Tentang : Berbagai Atraksi Sulap

Ditanyakan kepada beliau, - semoga Allah memberikan manfaat dengan perantaraan beliau-, tentang : “apa yang di lakukan oleh kumpulan orang yang duduk melingkar ditepi-tepi jalan, dengan atraksi-atraksi aneh, seperti ; memenggal kepala manusia kemudian dikembalikan seperti semula dan dipanggilnya potongan kepala tersebut sebelum dikembalikan pada keadaan semula, dan potongan kepala itupun menyahutinya, debu di ubah wujudnya menjadi dirham dan berbagai atraksi lainnya yang sudah begitu popular dikalangan mereka, apakah semua ini termasuk sihir ? Begitu juga mengenai hukum menulis mahabah atau pellet dan juga hukum mengeluarkan jin?
Beliau menjawab : bahwa mereka itu tergolong tukang sihir dan seandainya bukan golongan tukang sihir, perbuatan seperti itu sudah barang tentu tidak boleh dilakukan. Dan siapapun tidak boleh ikut menonton pertunjukan semacam ini. Karena akan memberikan dorongan kepada mereka untuk terus menerus melakukan kemaksiatan dan perbuatan jahat yang sangat tercela. Mereka itu jelas- jelas membikin kerusakan dan kerusakan itu benar-benar kita rasakan. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap orang yang mampu untuk mencegah perbuatan yang mereka lakukan. Dan juga melarang masyarakat untuk menontonnya.

Fatwa Syeikh Al-Habib Alwi Bin Ahmad Bin Abdur-Rohman
Tentang : “Penulisan Rajah-Rajah Arab”

-Tholamsat adalah garis-garis yang berisi huruf-huruf arab yang tidak diketahui artinya. Mantra-mantra yang tidak diketahui artinya sama hukumnya dengan tholamsat. Dalam kitab Ihya’-nya Imam Ghozali menyamakan antara ilmu sihir dan tholamsat. Beliau berpendapat bahwa sebagian ilmu-ilmu itu ada yang membahayakan bagi pemiliknya atau kepada orang lain, sebagaimana tercelanya perbuatan sihir dan tholamsat (penulisan rajah-rajah)

Fatwa Asy-Syeikh Abu Fadlol As-Senori At-Tubani
Tentang : Penulisan Rajah Arab, Kitab Syamsul Ma’arif dan Mamba’u Ushul Al-Hikmah termasuk kitab-kitab Sihir
. Peringatan ketujuh; sesungguhnya telah lewat keterangan mengenai rajah-rajah Arab yang termasuk bagian dari sihir.
Inilah salah satu contoh dari huruf-huruf Rajah itu :

pendapat yang banyak disalah pahami orang, mengenai pencetusnya adalah Sayyidina Ali Karomahu wajhah merupakan kebohongan yang sangat jelas.

Dan ketika engkau merenung dengan hati jernih mulai dari awal pembahasan sihir, maka engkaupun tahu bahwa sesungguhnya kitab Samsul Ma’arif dan Manba’u Ushul Al-Hikmah yang ditulis oleh syeikh Al-Buni atau kitab-kitab lain yang menyerupainya termasuk golongan kitab kitab sihir.
Dan akupun yakin, bahwa orang yang mengatakan Nadzom Jaljalutiyah merupakan tulisan Sayyidina Ali Karamahullahu Wajhah adalah seorang pendusta.

Fatwa Al-Habib Alwi Bin Ahmad Bin Abdur-Rahman
Tentang : “Penggunaan Wifiq-Wifiq”
Penulisan wifiq-wifiq itu dikembalikan kepada penyesuaian bilangan-bilangan arab. Imam Ghozali termasuk salah satu ulama yang memperdalam dan menguasai ilmu ini, sehingga ilmu ini dikenal sebagai ilmu beliau. Menurut pendapat yang benar, wifiq-wifiq ini tidak diharamkan jika digunakan untuk

mencapai hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan pendapat Al-Qorofi yang menandaskan bahwa wifiq itu termasuk sihir, diarahkan pada permasalahan ketika ada tujuan-tujuan yang diharamkan.

Fatwa Al-Jauhari Tentang Syarat-Syarat Pembuatan Azimat

Syeikhuna Al-Jauhari mengutip riwayat dari guru-gurunya, beliau mengatakan : “seorang penulis azimat harus memmenuhi beberapa syarat antara lain :
1.dalam keadaan suci
2.ditempat yang suci
3.jangan sampai meragukan ke-shohihan-nya
4.jangan ada tujuan sekedar mencoba
5.jangan melafadzkan pada huruf-huruf yang ditulis
6.harus dijaga, jangan sampai terlihat orang lain, atau terlihat binatang tak berakal atau bahkan terlihat oleh penulis sendiri setelah azimat tersebut selesai ditulis.
7.harus dijaga jangan sampai terkena sinar matahari
8.ketika menulis diniati mencari ridlo Allah semata
9.jangan diharokati
10.huruf-hurufnya jangan sampai ada yang terhapus
11.jangan diberi titik pada huruf-hurufnya
12.jangan sampai terkena debu
13.jangan sampai tersentuh barang-barang dari besi
sebagian ulama menambahkan satu syarat lagi untuk ke-shahihan Azimat, yaitu jangan ditulis setelah ashar dan ada satu syarat lagi untuk menambah daya magicnya, yaitu penulis harus dalam keadaan puasa

Fatwa Syeikh Ba Makhromah
Tentang ; “Ilmu Perbintangan (Ilmu Nujum)”
.Ilmu perbintangan itu beragam : ada yang wajib di pelajari, yaitu ilmu nujum yang digunakan untuk mengetahui waktu-waktu sholat, arah kiblat dan lain-lain. Ada yang dihukumi sunnah, yaitu yang digunakan petunjuk dalam perjalanan. Ada yang makruh, yaitu yang digunakan untuk mengetahui kapan terjadinya gerhana matahari atau gerhana bulan. Dan ada juga yang haram, yaitu yang digunakan untuk mengetahui hal-hal yang ghaib seperti kesembuhan panyakit atau waktu kematian atau mencari jejak pencuri. Menurut komentar syekh Al-‘Iyadl : ahli perbintangan termasuk golongan tukang ramal.

Fatwa Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malaibari
Tentang ; “Ilmu Ramal, Ilmu Perbintangan, Ilmu Untuk Mengetahui Hal-Hal Yang Akan Terjadi”
-Kahanah yaitu: mengabarkan hal-hal yang ghaib yang akan terjadi pada masa–masa mendatang, mengaku punya ilmu ghaib dan menyatakan jin telah memberitahukan kepadanya.
-'Irofah adalah: mengaku bisa mengetahui pencuri atau tempat barang yang hilang.
-Thoiroh adalah: meramalkan hal-hal yang buruk dengan sebab terjadinya sesuatu.
-Tanjim adalah: pengakuan seorang ahli perbintangan tentang kejadian-kejadian yang akan datang seperti datangnya hujan, banjir, bertiupnya angin, perubahan harga-harga barang dan lain–lain. Ia menyangka bisa mengetahui semua itu dengan berdasarkan peredaran bintang-bintang. Karena menurut mereka, bintang-bintang itu kadang-kadang bersamaan, berpisah atau nampak pada waktu-waktu tertentu.
Semua ini adalah ilmu yang hanya bisa diketahui Allah, tak seorangpun bisa mengetahuinya, dan barang siapa mengaku bisa mengetahui maka ia termasuk golongan orang fasiq dan terkadang bisa menimbulkan kekufuran.

Fatwa Ulama
Tentang : “ Hukum Membaca Mantra-Mantra Yang tidak jelas artinya”

Termasuk 'Ulama yang mengharamkan suwuk dengan memakai asma-asma yang tidak jelas artinya adalah Ibnu Rusyd Al-Maliki, Al-Izzu Bin Abdis Salam As-Syafi’i dan didukung oleh segolongan Imam-Imam Kita.

Diriwayatkan dari Ibnul Musayyab bahwa ada juga pendapat yang memperbolehkan berdasarkan sabda Rosululloh Saw. “barang siapa diantara kamu mampu untuk memberi manfaat kepada Saudaranya, maka lakukanlah”.
Fatwa Syeikh Abdul Wahhab Asy-Sya’roni
Tentang : “Ilmu Penerawangan (Melihat Jarak Jauh)”
Barang siapa terbuka mata hatinya, sehingga bisa melihat apa yang dikerjakan manusia di dalam rumah-rumah mereka, maka demikian ini termasuk terbukanya hati yang timbul dari setan. Yang wajib dilakukan adalah bertaubat seketika itu juga.

Fatwa “Ibnu Atho’illah As-Sakandari”,
Tentang : “Ketika Seseorang Terbuka Mata Hatinya Sehingga Mengetahui Rahasia Orang Lain”
Barang siapa bisa melihat rahasia-rahasia sesama hamba, kemudian tidak mewarnai perbuatannya dengan “sifat kasih sayang” yaitu :
- dengan menutupi Aibnya orang-orang berdosa, bermurah hati terhadap orang-orang dzalim, memaafkan orang-orang bodoh, berbuat baik kepada orang-orang jahat dan menyayangi semua hamba-hamba Allah – maka apa yang dilihatnya akan menjadi fitnah bagi dirinya. Karena akan menganggap besar dirinya, bangga dengan amalnya dan sombong kepada orang lain. Demikian ini adalah fitnah paling besar bagi dirinya !!!
dan akan menyebabkan turunnya “bencana” atas dirinya. Karena ia merasa punya sifat-sifat ketuhanan dan merebut kebesaran dan keAgungan-Nya. Demikian ini adalah bencana paling besar, kehinaan yang sangat rendah dan juga tanda-tanda paling kuat akan berpalingnya hati !!!
dengan demikian bisa diambil kesimpulan : “ Bahwa terbukanya Mata Hati merupakan nikmat Allah kepada seorang murid tarekat. Adapun cara mensyukurinya dengan menutupi semua rahasia dan memaafkan kepada sesama”.
Fatwa Syeikh Ihsan Bin Dahlan
Tentang : “Sesaji Dengan Minyak Wangi, Mengagungkan Tempat-Tempat Punden”
Termasuk bagian bid’ah yang pertama: adalah tipuan syaitan terhadap orang awam, yaitu meminyaki pagar, tiang rumah dengan wangi-wangian atau mengagungkan mata air, pohon, atau batu dengan mengharap kesembuhan dan terlaksananya hajat-hajat tertentu. Keburukan–keburukan tersebut sangat jelas dan tidak perlu diperjelas lagi.

Fatwa An-Nawawi
Tentang : “Hukum Menyalakan Lilin Di Bukit Arafah Pada Tanggal 9 Dzulhijjah”
Termasuk perbuatan bid’ah yang tercela yaitu kebiasan orang awam menyalakan lilin pada tanggal 9 dzulhijjah. Mereka sengaja membawa lilin dari negaranya karena menganggap penting tradisi ini. mereka tidak merasa bahwa perbuatan tersebut mengandung keburukan-keburukan antara lain: menyia-nyiakan harta tidak pada tempatnya, menampakkan syiar orang Majusi yang mengagungkan api,
Terjadinya pencampuran antara laki-laki dan perempuan, sedangkan wajah-wajah mereka terbuka, dan mereka datang
keArafah mendahului waktu yang ditetapkan syara’.

Fatwa Imam Ibnu Ziyaad
Tentang: “Memilih Atau Meyakini Hari-Hari Baik”
Ketika seseorang bertanya, apakah malam ini atau hari ini baik untuk akad atau pindah rumah? maka pertanyaan seperti ini tidak perlu dijawab. Karena Allah sebagai pencipta syari’at melarang keyakinan-keyakinan semacam ini. Oleh karena itu tidak boleh menganggap/mencontoh para pelakunya.

Ibnu Farkah mengutip pendapat As-Syafi’i: “jika ahli perbintangan meyakini bahwa yang menciptakan semua kejadian itu Allah dan kebetulan sesuai dengan adat yang berlaku, seperti; pada hari ini biasanya ada kejadian demikian, maka menurut saya, keyakinan semacam itu tidaklah berbahaya. Dan jika ada celaan dari syara’, maka diarahkan pada permasalahan ketika seseorang meyakini, bahwa yang membikin kejadian-kejadian seperti itu adalah bintang-bintang atau makhluk lainnya.

Az-zamlakani berfatwa, kepercayaan-kepercayaan tersebut haram secara muthlak

Fatwa Al-Bujairomi
Tentang : “Menelan Serbuk Emas, Perak Atau Intan Untuk Pengobatan”
Terjadi suatu permasalahan tentang : menghancurkan emas, perak, kemudian serbuknya ditelan tanpa dicampur bahan-bahan lain atau dicampur ramuan obat-obatan. Yang demikian ini diperbolehkan atau tidak ? (karena ada 'illat idlo’ atul mal / menyia-nyiakan harta)

Jawabanku atas pertanyaan tersebut : “menurut Qoul Dlohir perbuatan tersebut jelas-jelas diperbolehkan sekira bisa menghasilkan manfaat, begitu pula ketika tidak menghasilkan manfaat apapun. Sebab para ulama pada bab Ath'imah menerangkan: memakan batu itu tidaklah haram kecuali membahayakan badan atau akal.
Dan jika dihukumi haram dengan berdasarkan 'illat “idlo'atul mal”, maka bisa dikatakan haram, bila memang tanpa ada hajat. Sedangkan dalam permasalahan ini ada tujuan untuk pengobatan. Selain itu para ulama’ memper-bolehkan bercelak dengan bahan dari serbuk intan dengan tujuan untuk pengobatan, padahal nilai harganya lebih tinggi dari pada emas.

Fatwa Ibnu Hajar
Tentang: “Tidak Boleh Mempercayai Hari Nahas”
Jika ada orang bertanya hari nahas dan hari – hari setelah itu, dengan tujuan mengharuskan untuk berpaling darinya atau menghindarkan suatu pekerjaan pada hari tersebut dan menganggapnya terdapat kesialan, maka sesungguhnya yang demikian ini termasuk tradisi kaum “Yahudi” bukan sunah kaum “Muslimin” yang selalu tawakal kepada penciptanya dan tidak berperasangka buruk terhadap Allah. Sedangkan riwayat dari Ali karromallahu wajhah, mengenai hari–hari yang harus dihindari, adalah riwayat yang bathil, mengandung kebohongan dan tidak mempunyai sandaran dalil yang jelas, untuk itu jauhilah !


Komentar Al-Halimi, tentang : Pembenaran Hadits yang menerangkan hari nahas
“Hari Rabu terakhir dalam setiap bulan adalah hari nahas yang terus berlangsung” (diriwayatkan Waki’ didalam kitab Al-Ghuro, Ibnu Mardawaih didalam kitab tafsirnya, dan juga Al-Khotib dari Ibnu Abas – Hadits Dloif - )
Al-Halimi mengatakan : “ dengan berdasarkan hadits diatas, kitapun tahu bahwa syari’at telah menjelaskan; bahwa pada sebagian hari itu ada kenahasan dan ada juga keberuntungan. Seperti halnya anak manusia, ada yang celaka dan ada pula yang beruntung.
Namun ketika seseorang menyandarkan keberuntungan ataupun kenahasan pada pengaruh hari-hari dan peredaran bintang – yang membawa akibat pada waktu dan nasib seseorang – maka yang demikian ini jelas-jelas keliru.

Dan seandainya seseorang mengatakan : “sesungguhnya bintang-bintang dan unsur-unsur yang selalu mengalami perubahan – dengan sebab pertemuan antara yang satu dengan yang lainnya ataupun sebab saling berpisah – sesuai dengan kodrat yang Allah Ciptakan, dan factor-faktor diatas kemudian berpengaruh pada mahluk-mahluk bumi – dengan perantaraan tabiat panas yang ditimbulkan – sehingga ada yang menyebabkan keberuntungan, kesehatan, keselamatan, baiknya pekerti, kesadaran untuk melakukan kebaikan dan bersemangat untuk berbuat baik atau juga bisa menyebabkan keburukan-keburukan
kedloliman-kedloliman, dan berbagai kejahatan, maka semua ini membangun keadaan sebenarnya, namun yang melakukan adalah Allah semata.
Fatwa Khotib Asy-Syirbini
Tentang : “Meminum Leburan Tulisan Al-Qur’an”
. Tidak dimakruhkan menulis Al-quran, pada suatu wadah kemudian diminum airnya untuk pengobatan.
Khilafiyah Ulama’
Tentang: “Menelan Tulisan Al-Qur’an”
Haram hukumnya menelan sesuatu yang terdapat tulisan Al-Qur’an karena tulisan tersebut akan bertemu dengan najis.

Ibnu Qosim berkata : “tidak bisa di katakan bahwa pertemuan di dalam anggota batin tidaklah menjadikan najis, karena menurutku diharamkannya hal tersebut karena adanya unsur “penghinaan” meskipun tidak menjadikan najis, sebagaimana diharamkan meletakkan Al-Qur’an pada najis yang kering”.
Ar-Romli mengatakan dalam kitab An-Nihayah : kami memperbolehkan menelannya (tulisan Al-Qur’an), karena tulisan tersebut tidak akan sampai kedalam perut kecuali telah lebur tulisannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami tunggu kritik dan saran yang membangun dari anda !!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
~@~Sahabat yang sejati adalah orang yang dapat berkata benar kepada anda, bukan orang yang hanya membenarkan kata-kata anda~@~Naluri berbicara kita akan mencintai yang memuja kita, tetapi tidak selalu mencintai yang kita puja~@~Seseorang yang oprimis akan melihat adanya kesempatan dalam setiap malapetaka, sedangkan orang pesimis melihat malapetaka dalam setiap kesempatan~@~Orang besar bukan orang yang otaknya sempurna tetapi orang yang mengambil sebaik-baiknya dari otak yang tidak sempurna~@~Memperbaiki diri adalah alat yang ampuh untuk memperbaiki orang lain~@~Cinta akan menggilas setiap orang yang mengikuti geraknya, tetapi tanpa gilasan cinta, hidup tiada terasa indah~@~Dalam perkataan, tidak mengapa anda merendahkan diri, tetapi dalam aktivitas tunjukkan kemampuan Anda~@~Tegas berbeda jauh dengan kejam. Tegas itu mantap dalam kebijaksana sedangkan kejam itu keras dalam kesewenang-wenangan~@~Watak keras belum tentu bisa tegas, tetapi lemah lembut tak jarang bisa tegas~@~Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun~@~Kita semua hidup dalam ketegangan, dari waktu ke waktu, serta dari hari ke hari; dengan kata lain, kita adalah pahlawan dari cerita kita sendiri~@~Istilah tidak ada waktu, jarang sekali merupakan alasan yang jujur, karena pada dasarnya kita semuanya memiliki waktu 24 jam yang sama setiap harinya. Yang perlu ditingkatkan ialah membagi waktu dengan lebih cermat~@~