Orang yang mempunyai faham hulul atau ittihad (manunggaling kawula gusti atau menyatunya Allah dengan hamba) bukan termasuk orang-orang muslim. Mereka Islam, cuma menurut lahirnya dan sebutannya. Mereka mengatakan Allah Maha Suci, namun juga berpendapat Allah itu menyatu dengan makhluk-Nya. Faham semacam ini jelas-jelas sesat. Dikarenakan bersatunya Allah ini jika diartikan menyatunya sifat kepada yang lain, berarti Allah itu sifat. Atau jika diartikan menyatunya jisim-jisim, berarti menganggap Allah itu jisim. Padahal pengertian semacam ini jelas-jelas keliru. Kemudian jika yang dimaksud dengan hulul ini seluruh dzatnya, maka berarti Allah dibatasi oleh badan kasar manusia. Atau hanya hulul sebagian saja, maka berarti dzatnya Allah terbagi-bagi. Ini semua jelas merupakan kesalahan dan kesesatan.
Perbedaan Pendapat Fuqoha Mengenai: “Penganut Faham Manunggaling Kawula Gusti, Seperti; Husein Al-Halaj, Ibnu Arabi, Syeikh Siti Jenar, Hamzah Fansuri dan Lain-lain
Ditanyakan kepada Ibnu Suraij, tentang Husain Al-Halaj yang sering berkata : “Ana Al-Haq” (aku ini Allah yang haq).
Beliau menjawab : “Al-Halaj ini laki-laki penuh misteri, aku tidak berani mengomentarinya”. Ibnu Suraij memilih untuk menahan diri.
Sementara itu Al-Qodli Abu Amr,Al-Junaid dan para Fuqoha’ yang sezaman dengan al-Halaj, memberikan fatwa tentang : “kekufurannya”. Kemudian Khalifah Al-Muqtadir memerintahkan untuk menghukum seribu kali cambukan, dan jika belum mati dipotong saja kedua tangan dan kakinya, untuk kemudian di pancung lehernya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar bulan Dzulhijjah tahun 309 H.
Masyarakat muslimpun berbeda pendapat dalam menyikapi perilaku Al-Halaj. Sebagian sangat mengkultuskannya, sementara itu banyak juga yang menghukumi “kufur”, dengan alasan Al-Halaj dibunuh dengan mata pedang syar’i. Ibnu Al-Muqri termasuk salah satu ulama yang ikut-ikutan menghukumi kufur terhadap orang-orang yang meragukan kekufuran “Ibnu Al-Arabi dan orang yang sepaham dengannya”. Sebab apa yang mereka katakan (menurut lahiriahnya) merupakan paham “Manunggaling kawula Gusti”. Demikian ini sebenarnya hanya menurut pemahaman mereka saja. Karena sebenarnya Ibnu Al-Arabi dan pengikutnya mempunyai istilah-istilah tersendiri.
Fatwa As-Sayyid Alwi Bin Abbas Al-Maliki tentang : Perkataan Orang “Yang Menyembah Adalah Yang Disembah Dan Yang Disembah Adalah Yang Menyembah”
Apa pendapat Tuan, - semoga anugerah Allah meyertai-, tentang : seorang laki-laki beriman dan mengaku berpegang tauhid, mengatakan : bahwa antara yang me nyembah dan yang disembah itu hakekat nya satu jua. Apakah dengan perkataan ini, ia tergolong murtad atau perlu dibedakan antara seorang sufi dan yang lainnya ? dan ketika kita menghukumi murtad, apakah boleh dikubur dipekuburan kaum muslimin ataukah tidak diperbolehkan ? - semoga Allah membalas Tuan, dengan balasan paling baik -.
Jawab “segala puji milik Allah, atas anugerahnya, dan puji syukur atas pemberiannya.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah untuk baginda Muhammad, keluarga, dan sahabat-sahabatnya yang menempuh jalan.
Wa-Ba’du : ketahuilah, sesungguhnya jawaban atas persoalan ini mencakup dua sub bahasan : pertama ; keterangan mengenai segala sesuatu yang terkait dengan ucapan diatas.
Kedua ; mengenai segala sesuatu yang terkait dengan hukum orang yang mengucapkannya,
Akupun akan menjawab -dengan memohon pertolongan dari curahan “dzat pemberi nikmat” dan juga terbukanya hati dari dzat yang memberikan bisikan ilham.
Untuk pembahasan pertama bahwa termasuk sesuatu yang maklum dan tidak perlu dipikir panjang yaitu mengenai perbedaan yang sangat jelas antara pencipta dan yang di ciptakan. Karena yang namanya pencipta adalah dahulu tanpa permualaan, maha kaya dan maha Agung sedangkan makhluk adalah sesuatu yang baru datang dan penuh kehinaan. Apakah bisa disamakan antara bekas dan yang memberikan bekas, antara ciptaan dan yang menciptakan ? tidak akan berkata seperti itu kecuali orang bodoh, yang buta mata hatinya dan terhapus cahaya hatinya.
Dengan perkataan seperti ini, berarti dia memproklamirkan diri sebagai pelaku zindiq, kesesatan lepas dari kendali taklif dan keluar dari wilayah syareat yang disucikan. - untuk kemudian iapun menyangka termasuk kedalam golongan kaum sufi agung, yang berfaham wahdah al-Wujud. Padahal tasawuf yang terdapat pada dirinya hanya tinggal nama dan agama yang dipegangpun tinggal tanda-tandanya belaka.
Dengan begitu, syaithan pun tak henti-hentinya meniup kedua rahang mulutnya, memberitahukan keindahan permainan berkata-kata sebagai tipu daya, dengan sesuka hatinya memuji-muji hal-hal yang sebenarnya belum diketahui, mengucapkan ucapan-ucapan yang tidak bisa diterima akal dan tanpa terasa sebenar ia telah kerasukan aqidah orang-orang nasrani yang berpendapat adanya penyatuan antara ketuhanan dan wujud kemanusiaan. Dengan demikian ia termasuk orang-orang sesat.
Fatwa Syaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malaibari
TENTANG: “BERSUJUD DIHADAPAN GURU TAREKAT”
Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud yang tidak ada penyebabnya, meskipun sujud tersebut dilakukan setelah sholat. Adapun sujud yang dilakukan orang-orang awam dihadapan guru-guru tarekat, dihukumi haram menurut kesepakatan ulama’.
Fatwa Al –Barkawi
Tentang : “Tirakat yang bisa Melemahkan badan”
Tidak diperbolehkan tirakat dengan menyedikitkan makanan yang mengakibatkan lemahnya badan sehingga tidak bisa melak-sanakan kewajiban-kewajiban. Rosulullah SAW bersada: “Badanmu adalah kendaraan-mu maka sayangilah”. Memeras badan dan membikin kelaparan bukan termasuk menyayangi badan. Dan juga meninggalkan ibadah itu tidak diperbolehkan, demikian pula hal-hal yang menyebabkan ditinggalkannya ibadah.
Fatwa As-Subki, Ar-Romli dan Al-Ghozali
Tentang : Keutamaan daging, susu dan madu
Susu itu lebih utama dari pada madu lebah sebagaimana dijelaskan oleh As-Subki
Sedangkan daging itu lebih utama daripada susu, sebagaimana pendapat yang dipegang Ar-Romli, dimana ia berbeda pendapat dengan orang tuanya sendiri (Ar-Romli Al-Kabiir) – dikutip Asy-Syaubari.
Demikian ini karena Rosulullah Saw. bersabda : “lauk paling istimewa dari penduduk bumi dan juga kelak diakherat nanti adalah daging”.
Dan beliau juga bersabda : “ makanan paling utama didunia dan diakherat adalah daging” – dikutip dari Al-Jamii’ Ash-Shoghir, Asy-suyuthi –
Didalam kitab Al-Ihya’ disebutkan keterangan yang kesimpulannya demikian:
“bahwa sesungguhnya, terus menerus mengkonsumsi daging dalam waktu 40 hari, akan menyebabkan mengerasnya hati, begitu juga sama sekali tidak makan daging selama 40 hari akan menyebabkan tabiat yang buruk”.
Fatwa Syeikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malaibari
Tentang : “Membaca Buku-Buku Yang Menerangkan “Ilmu Hakekat” Yang Ditulis Oleh Para Sufi”
Bagi orang yang tidak faham istilah-istilah ahli ma’rifat dan tarekat yang dijalani mereka, sama sekali tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab karya mereka. Karena banyak sekali orang yang terjerumus dengan hanya melihat “dlohirnya kata-kata” para sufi.
Fatwa Ibnu Hajar Tentang : “Tidak Diperbolehkan Membaca Kitab-Kitab Karya Ibnu 'Arobi
Ditanyakan kepada beliau, semoga Allah melimpahkan berkahnya kepada kita, tentang : “bagaiman hukumnya membaca kitab-kitab karya syeikh muhyidin Ibnu 'Arabi ?
Beliau menjawab : “menurut keterangan yang aku kutip dari guru-guruku, para ulama’ yang bijak yang menjadi penyebab diturunkannya hujan, yang menjadi tumpuan dan rujukan segenap umat dalam “memecahkan hukum-hukum agama dan didalam menjelaskan ahwal, ma’aarif, maqomaat dan isyarat-isyarat”,
Bahwa sesungguhnya Syeikh muhyidin bin ‘Aroby itu termasuk golongan Auliya Arifin, ulama ‘Amilin dan merekapun telah sepakat mengenai predikat beliau sebagai orang paling alim pada zamannya. Sehingga beliau menjadi panutan dalam segala cabangan ilmu dan bukan sebagai pengikut.
Didalam masalah pendalaman ilmu kasyf, dan pembicaraan terkait dengan pembedaan maupun penyamaan, beliau ini laksana gelombang lautan yang tidak mungkin diikuti, sebagai seorang imam yang tidak pernah bersalah dan tidakpula terbantahkan hujah-hujahnya. Selain itu Ibnu ‘Aroby terkenal sebagai ulama paling wira’i pada zamannya, paling konsis dengan As-sunah dan juga paling kuat mujahadahnya.
Termasuk tanda kebesaran itu adalah ketika beliau menulis kitabnya yang berjudul “ Al-Futuhaat Al-Makiyyah”, kitab ini diletakkan diatas ka’bah dengan tanpa pelindung dan setelah kurang lebih selama satu tahun, ternyata kitab ini sama sekali tidak tersentuh air hujan dan juga tidak pernah tertiup angin. Padahal waktu itu di Makkah sering turun hujan dan bertiup angin kencang. Penjagaan Allah dari hujan dan angin ini cukup sebagai bukti, bahwa kitab ini diterima disisi-Nya, mendapatkan pahala dan pujian yang layak. Oleh karena itu sebaiknya jangan sekali-kali ingkar terhadap isi kitab ini. Karena hal itu akan menjadi racun yang siap membinasakan pada waktu itu juga. Saya sendiri (Ibnu Hajar), telah melihat dan menyaksikan bencana dan keburukan adzab yang ditimpakan kepada mereka yang ingkar terhadap isi kitab-kitab karya Ibnu 'Aroby ini.
Adapun mengenai “membaca kitab-kitab karya beliau”, sebaiknya dihindari saja baik dengan alasan apapun. Sebab didalam kitab-kitab itu terdapat pembahasan-pembahasan “hakekat”, yang hanya bisa dipaham oleh para ulama’ yang sudah mempelajari secara mendalam Al-Qur’an dan As-Sunah dan sudah mencapai hakekatnya ma’rifat dan ma’rifatnya hakekat.
Fatwa Ibnu Hajar tentang : “Perbedaan antara Murid Tabaruk dan murid suluk”
Mengambil ijazah dari para guru yang lebih dari satu, harus dibedakan antara seorang murid yang hanya sekedar menginginkan tabaruk dan seorang murid yang menginginkan bimbingan suluk.
Untuk macam murid yang pertama (hanya sekedar tabaruk), diperbolehkan mencari ijazah dari siapapun, karena sama sekali tidak ada larangan baginya.
Sedangkan untuk murid yang kedua (benar-benar menginginkan bimbingan suluk), merupakan suatu keharusan baginya menurut istilahnya kaum sufi yang bersih dari segala larangan dan cercaan. Untuk memulai suluknya dengan bimbingan seorang guru yang hal nya bisa menawan hatinya. Sekira hatinya mengagumi keagungan hal sang guru yang jelas-jelas berada dijalan yang benar, selain
itu dia sangat menyukai dan menginginkan berguru kepadanya.
Ketika itu, ia harus berpegang teguh pada petunjuknya, siap menerima perintah-perintah, larangan-larangan dan isyarat-isyaratnya. Sehingga ia diumpamakan seperti mayit dihadapan orang yang memandikannya, (yang siap dibolak-balik menurut keinginan orang yang memandikan).
Dan jika belum ada seorang gurupun yang hal-nya menawan hatinya, maka ia harus memilih guru yang paling mengerti hukum-hukum syareat dan hakekat. Dan setelah itu ia harus siap menerima isyarat dan perintahnya.
Barang siapa mendapatkan guru suluk, baik dengan kriteria pertama maupun kedua, maka haram baginya meninggalkan guru tersebut (pindah pada guru lainnya) meskipun hati kecilnya mengatakan ada guru lain yang lebih sempurna. Karena bisa jadi murid tersebut merasa bosan untuk memenuhi hak-hak seorang guru sehingga nafsunya menginginkan pindah pada yang lainnya.
Memilih seorang guru yang paling ‘arif, ‘alim, wira’i dan sholeh hanya diperbolehkan ketika ia pertama kali suluk adapun setelah bai’at dibawah pengawasan seorang guru yang ‘arif., maka sama sekali tidak ada kemurahan untuk berpindah kepada guru yang lain. Begitu juga menurut kaum sufi bagi guru kedua – ketika seorang murid telah mengambil guru yang sempurna - tidak diperbolehkan memberikan bimbingan suluk kepada murid tersebut. Namun ia harus memerintahkan murid tersebut kembali kepada guru pertama.
Fatwa Syeikh Sulaiman Az-Zuhdi An-Naqsabandi
Tentang : Diperbolehkannya Pindah ke “tarekat lain”
Ketahuilah, bahwa tarekat yang masyhur dan muttashil sanadnya semenjak dari ulama’ salaf sampai ulama’ kholaf itu sama dengan madzhab empat yang diterima sebagai madzhab yang sah. Bagi orang awam boleh berpindah dari madzhab satu ke madzhab lain dengan syarat tidak terjadi “talfiq”. Begitu juga diperbolehkan pindah dari tarekat satu ke tarekat yang lain dengan syarat harus patuh pada aturan–aturannya dan disiplin pada adab-adabnya.
Fatwa Al-Ghozali
Tentang : Tarekat Malamatiah
Cara menghilangkan Hubbul–jah, dengan amaliyah, yaitu dengan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan kecaman dan cercaan khalayak luas, sehingga martabatnya jatuh dihadapan mereka. Kemudian tidak lagi merasakan enaknya mendapatkan simpati, merasa puas dengan penyamarannya dan merasa cukup dengan penerimaan Allah Sang Pencipta. Yang demikian ini adalah aliran kaum malamatiyyah. Mereka mengerjakan berbagai bentuk keburukan dan kenistaan supaya jatuh harga dirinya dihadapan manusia, pada ahirnya mereka selamat dari malapetaka JAAH (pangkat, kehormatan). Perbuatan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang menjadi panutan, dikarenakan akan menimbulkan perasaan meremehkan agama di hati kaum muslimin, sedangkan untuk orang yang tidak menjadi panutan, tidak diperbolehkan mengerjakan hal-hal yang diharamkan, untuk tujuan diatas. Mereka hanya diperbolehkan melakukan perkara perkara mubah yang bisa menjatuhkan martabatnya. - Diantara mereka ada yang minum-minuman halal, dengan menggunakan cawan yang warnanya mirip warna arak, sehingga ia disangka peminum arak. Dengan demikian jatuhlah martabatnya dihadapan manusia. Diperbolehkannya perbuatan semacam ini, menurut fiqh masih perlu ditinjau lebih mendalam, hanya saja, kaum sufi lebih mementingkan perbaikan hati meskipun perbuatan tersebut bertentangan dengan fatwa ulama’ fiqh. Kemudian setelah usaha tersebut berhasil, segera ia kembali dari kecerobohan yang telah dilakukannya.
Fatwa Ibnu Hajar Tentang Pengikut Malamatiyyah
Mereka itu adalah kaum yang selalu menjaga kebaikan hatinya untuk Allah semata. Mereka tidak menyukai orang lain melihat amal-amalnya. Dan ketika seseorang mengetahui amal kebaikannya, maka ia segera merusak amal tersebut yaitu dengan melakukan perbuatan atau perkataan yang kelihatannya tercela.
Seperti contoh pencurian yang dilakukan oleh sebagian Auliya yaitu Ibrohim bin Khowaash semoga Allah memberikan manfaat dan kejadian ini cukup untuk dipetik sebagai ilmu pengetahuan. Ketika itu penduduk kampungnya menganggap Ibrohim bin khowaash telah mencuri beberapa potong baju kepunyaan seorang pangeran dari sebuah pemandian air hangat mereka menjumpai Ibrohim dengan bangga keluar dari pemandian, kemudian ditangkap ramai-ramai oleh penduduk, dipukul dan baju-baju itu diambil kembali. Kemudian ia mendapat julukan “pencuri pemandian air hangat” setelah kejadian itu ibrohim pun berucap : “sekarang baru dikatakan baik berdiam dikampung ini”
Jika kamu bertanya apa sebaiknya alasan yang tepat untuk diperbolehkan memakai pakaian orang lain (dalam peristiwa ini)?
Saya katakan, bahwa kemungkinan besar Ibrohim bin Khowaash telah mengetahui kadar kemarahan dan kerelaan pemiliknya. Bahkan kejadian itu bisa menyebabkan kerelaannya. Meskipun hatinya tidak mengetahui secara pasti, namun hal itu bisa berdasar pada kebiasaan. Karena jika si pangeran tadi mengetahui kebaikan seorang hamba (Ibrohim Bin Khowaash) yang memakai pakaiannya dalam waktu sebentar dengan tujuan membersihkan hati supaya tidak dipandang simpati oleh para makhluk niscaya ia akan merelakannya.
Sungguh Asy-syafi’i telah menerangkan : bahwa diperbolehkan mengambil satu atau dua cukil gigi dari harta orang lain, karena pada umumnya kejadian seperti ini, bisa dimaafkan. Sementara itu masalah yang sedang kita bicarakan ini lebih penting dari hanya sekedar mengambil cukil gigi. Lagi pula kebanyakan manusia sangat menyukai kaum sufi atau bahkan menjadi pengikut setia dari kelompok mereka.
Kemudian aku mengamati sebagian Fuqoha’ memberikan jawaban lain ketika ditanya oleh seorang Faqieh tentang peristiwa diatas. Sebelumnya ia mengata kan : “aku tidak akan menerima kecuali dengan jawaban yang sesuai dengan pendapat Fuqoha”
Maka mereka pun memberikan jawaban : “bukankah – menurutnya dhohirnya Fiqh – diperbolehkan berobat dengan sebagian dari barang-barang yang diharamkan ?”
Maka faqih tersebutpun menjawab : “ya memang benar demikian”.
Tentang: “Sholat Syari’at Dan sholat tarekat”
Menurut Syeikh Abdul Qodir Al-Jaelani
Adapun mengenai “sholat Syari’at”, engkau telah mengetahuinya berdasarkan ayat (yang artinya:) “jagalah sholat-sholat kalian”. Yang dimaksudkan adalah sholat yang terdiri dari “rukun-rukun” yang dilakukan anggota badan dengan gerakan-gerakan tubuh, seperti berdiri, membaca, ruku’, duduk, mengeluarkan suara berupa lafadz-lafadz tertentu. Untuk itulah datang semua keutamaan – yakni dalam firman Allah: “jagalah sholat-sholat kalian” -.
Adapun mengenai “sholat tarekat” adalah sholatnya hati. Sholat ini adalah sholat abadi (tidak terikat waktu). Maka sungguh engkau telah mengetahuinya berdasarkan ayat yang artinya: “dan jagalah sholat wustho”. Yang dimaksud “sholat wustho” adalah sholat yang dilakukan didalam hati. Karena hati itu diciptakan di tengah-tengah jasad antara kanan-kiri, atas-bawah, dan diantara bahagia dan celaka.
Fatwa Abu Ath-Thoyib dan Ibnu Atho’illah tentang : “pengertian ma’rifat sejati atau sejatinya ma’rifat”
Abu Ath-Thoyib mengatakan : “ma’rifat adalah menyaksikan atas rahasia-rahasia dari yang maha haq dengan perantaraan cahaya ilahi”
Ibnu Atho’illah mengatakan : “ma’rifat itu harus memenuhi tiga rukun : - merasa segan, malu, dan selalu merasa senang dalam keadaan apapun”.
Dzu An-Nuun mengatakan : tanda-tanda seseorang itu telah mencapai ma’rifat ada tiga :
1.Cahaya kema’rifatannya tidak memadamkan cahaya wira’inya
2.Tidak mengi’tiqodkan, bahwa ilmu bathin itu bisa merusak “hukum dhohir”.
3.Banyaknya nikmat yang dilimpahkan Allah kepadanya tidak mendorong untuk melanggar apa-apa yang diharamkannya.
Ma’rifat kepada Allah, adalah seberkas cahaya yang ditempatkan oleh Allah didalam hati seorang hamba dan dengan cahaya tersebut ia bisa melihat rahasia-rahasia kerajaan bumi dan bisa menyaksikan hal-hal ghaib dari kerajaan langit.
Mungkin inilah hasil yang saya peroleh dari uték-uték hp, kiranya sangat sederhana bagi anda,tapi bagi saya, sangatlah melegakan. . . .
Tujuan kami, tidak lain hanyalah untuk saling berbagi, krena hidup terasa indah dengan berbagi..
Thanks telah mampir !
dari kami selamat membaca
Laman
Jumat, 29 April 2011
Fatwa Al-Mawardi TENTANG:“PAHAM HULUL (MANUNGGALING KAWULA GUSTI)”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



































Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami tunggu kritik dan saran yang membangun dari anda !!!