Asy-syafi'i didalam kitab "Al-Um" mengutip pendapat imam Mujahid –dari seseorang yang tsiqoh (bisa dipercaya), bahwa sesungguhnya halilintar itu adalah malaikat, sedangkan kilat itu adalah sayap-sayap yang digunakan menggiring awan. Menurut keterangan ini, suara yang kita dengar adalah suara malaikat atau suara penggiringan awan dalam hal ini memang terjadi khilaf.
Dan mengucapkan halilintar dengan arti suara yang terdengar merupakan bentuk kata majaz.
Diriwayatkan, bahwa Rosulullah S.A.W. bersabda : "Allah telah mengutus awan, kemudian berkata-kata dengan sebaik-baik perkataan dan tertawa dengan tertawa yang paling menawan".
Dengan demikian "halilintar adalah ucapannya, sedangkan kilat adalah tertawanya (kilatan sinar yang nampak ketika tertawa). Mengikuti keterangan ini berarti yang terdengar adalah suara halilintar itu sendiri (bukan suara penggiringan).
As-Suyuti didalam kitab Al-Itqon mengatakan : bahwa Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muhammad Bin Maslam ia berkata : “telah sampai kepadaku bahwa, sesungguhnya halilintar itu punya empat wajah. Yaitu wajah manusia, wajah sapi, wajah burung Nazar dan wajah singa. Dan ketika menggerak-gerakkan ekornya, maka akan terlihat kilat. Wallahu a'lam
Fatwa Ibnu Imad, tentang : "Penyebab Gerhana"
Ibnu Imad mengatakan : "penyebab gerhana matahari atau gerhana bulan adalah untuk menakut-nakuti para hamba, dengan menutup sinar dan cahayanya, supaya mereka kembali taat mengikuti perintahnya. Karena nikmat ini, ketika ditahan oleh Allah, maka sawah ladang tidak akan bisa mengeluarkan tanaman, buah-buahan tidak akan bisa kering dan juga tidak bisa masak.
Dikatakan oleh sebagian ulama : "penyebabnya adalah ditariknya matahari dan bulan oleh malaikat kemudian dibenamkan kedalam lautan yang terdapat dilangit. Dan ketika terbenam, tertutuplah sinarnya".
Tentang : "Do'a orang yang datang dari Naik Haji
sampai 40 hari ….".
Disunahkan bagi orang yang baru naik haji, untuk mendo'akan orang lain supaya mendapat ampunan,
meskipun ia tidak diminta untuk berdo'a. dan disunahkan bagi orang lain untuk meminta do'a darinya.
Dalam riwayat hadits diterangkan : "jika kamu bertemu orang yang datang dari haji ucapkan salam kepadanya, jabatlah tangannya dan mintalah untuk mendo'akan kepadamu. Karena sesungguhnya ia dalam ampunan".
Al-Allaamah Al-Munawi berkata : "melihat dzohirnya hadits, sesungguhnya permintaan ampunan ini dibatasi waktu. Yaitu ketika ia belum masuk rumah dan ketika sudah masuk, maka kesempatan itu akan hilang. Akan tetapi sebagian ulama menuturkan : "bahwa kesempatan itu berlangsung sampai 40 hari semenjak kedatangan nya".
Didalam kitab ihya' disebutkan: "diriwayatkan dari sahabat umar R.A., sesungguhnya kesempatan itu berlangsung sepanjang bulan Dzulhijjah, Muharram, shofar, dan 20 hari dari bulan Robi'ul Awal". Mengikuti keterangan ini, berarti hadits diatas (yang menjelaskan; ketika bertemu) diarahkan pada yang paling utama.
Dengan demikian "Permintaan do'a" tersebut yang paling utama dilakukan ketika ia masuk kampung agar tidak lupa atau barangkali punya kesibukan.
Fatwa Ibnu Muqri, tentang : “ketika terjadi Gempa,angin ribut atau tanda -tanda alam lainnya”.
Disunahkan bagi setiap orang untuk merendahkan diri kepada Allah dengan berdo’a atau bentuk-bentuk ibadah lainnya ketika terjadi gempa atau tanda-tanda kemurkaan Allah yang lain, seperti ;Petir, angin ribut dan tanah longsor.
Dan juga disunahkan melakukan sholat sunah didalam rumah dengan sendirian (tidak usah berjamaah) dengan tujuan supaya tidak lalai. Demikian ini seperti dikomentarkan Ibnu Muqri. Karena Rosulullah Saw, ketika angin bertiup kencang, memanjatkan do’a : “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kebaikan yang terdapat pada angin ini. Dan kebaikan yang engkau kirimkan melalui angin ini. Dan aku meminta perlindungan dari keburukannya,, dan keburukan yang terdapat padanya, dan juga keburukan yang engkau kirimkan melaluinya.
Ya Allah, jadikan angin ini sebagai kelapangan dan jangan engkau jadikan sebagai hembusan belaka”.
Fatwa Syeikh Ismail Zein, tentang : Membaca Surat yasin, dengan tujuan mendapat Rezeqi melimpah
Soal : ketika seseorang mengerjakan ibadah sunah dengan membaca sesamanya surat yasin, dengan tujuan mendapat harta yang melimpah atau lainnya,
yakni untuk memperoleh berbagai manfaat atau menolak berbagai kemudlaratan, apakah demikian itu disebut riya' ?
Jawab : diriwayatkan dari Rosulullah S.A.W. bahwa sesungguhnya beliau bersabda : “surat yasin itu bisa dibaca untuk tujuan apa saja”.
Dengan demikian diperbolehkan membaca surat tertentu, dengan niat supaya mendapat berbagai manfaat atau untuk menolak berbagai kemudlorotan. Baik tujuan itu bernuansa duniawi maupun ukhrowi, dengan syarat selama tujuan tersebut bukan berupa kemaksiatan. Dan membaca surat yasin dengan tujuan seperti itu bukan termasuk riya’ Wallahu A’lam
Fatwa Al-Ghozali tentang : “membaca surat Al-Waaqi’ah untuk melapangkan duniawi”
Ketahuilah sesungguhnya aku pernah bertanya kepada sebagian Masyayikh, tentang kebiasaan para Auliya membaca surat Al-Waaqi’ah ketika mereka dalam kondisi sulit.
Bukankah maksud mereka supaya terhindar dari kesulitan dan mendapat kelapangan duniawi, seperti kebiasaan yang terjadi ? apakah boleh menginginkan harta duniawi dengan perantaraan amal akherat ?
Sebagian masyayikh itu – rohimahullah ta’aala – menjawab : “sesungguhnya maksud mereka adalah agar mendapat rezeki berupa sifat qona’ah atau supaya mendapat rezeki berupa makanan yang bisa dijadikan sarana beribadah kepada Allah, atau untuk kekuatan mempelajari ilmu pengetahuan. Tujuan-tujuan seperti ini merupakan kebaikan dan bukan kepentingan duniawi semata.
Ketahuilah sesungguhnya amalan membaca surat al-Waaqiaah ketika mengalami kesulitan rezeki ataupun hajat-hajat lainnya, mempunyai dasar yang sangat jelas berupa hadits-hadits yang datang dari baginda nabi Saw. dan juga dari para sahabat. Semoga Allah meridloi mereka semua
sampai-sampai ketika Ibnu Mas’ud ditegur banyak orang karena ia tidak meninggalkan warisan harta duniawi apapun untuk anak-anaknya.
Ibnu Mas’ud pun mengatakan : “sungguh aku telah meninggalkan untuk mereka surat Al-Waaqi’ah”.
Tentang kesunahan membakar dupa wangi ketika berdzikir
“Masalah Jim” : membakar dupa atau kemenyan ketika berdzikir, seperti membaca Al-Qur’an atau di majlis-majlis ilmu, mempunyai dasar dalil dari Al-Hadits yaitu dilihat dari sudut pandang, bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad S.A.W. menyukai bau wangi dan menyukai minyak wangi. dan beliaupun sering memakainya.
Fatwa As-Sayyid Al-Bakri Bin Muhammad Syatho Ad-Dimyati,
Tentang : Anjuran untuk tidak minum air setelah berdzikir
Sebaiknya setelah berdzikir atau ditengah-tengah berdzikir, tidak usah minum air. Karena pada waktu itu, ia sedang merasakan “pengaruh panas” yang bisa mendatangkan nur, tajalli dan pengalaman-pengalaman spiritual,
Sementara itu meminum air akan memadamkan “pengaruh panas” . minimal ia harus bersabar kira-kira satu jam atau lebih lama lagi maka akan lebih baik.
Fatwa Abu Al-Baqo’ Al-'Akbari Al-Hambali, tentang Sholat berjamaah dibelakang jin
Abu Al-Baqo’Al-'Akbari Al-Hambali berfatwa : “tentang sahnya sholat berjamaah dibelakang imam seorang jin, karena mereka itu tergolong mukallaf dan nabipun diutus kepada golongan mereka dengan berdasarkan ijma’ ulama’.
Ibnu Ash-Shaerafi Al-Hanbali juga menyebutkan, bahwa sholat jum’at yang dilakukan dengan golongan jin, hukumnya juga sah
Mungkin inilah hasil yang saya peroleh dari uték-uték hp, kiranya sangat sederhana bagi anda,tapi bagi saya, sangatlah melegakan. . . .
Tujuan kami, tidak lain hanyalah untuk saling berbagi, krena hidup terasa indah dengan berbagi..
Thanks telah mampir !
dari kami selamat membaca
Laman
Jumat, 29 April 2011
Khilafiyah Ulama, tentang : "Wujud Kilat dan Halilintar"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



































Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami tunggu kritik dan saran yang membangun dari anda !!!